Pelayanan Permohonan Langsung oleh Kantor jasa Surveyor Berlisensi (KJSB)
Pelayanan pertanahan di Indonesia terus berkembang untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu inovasi yang dihadirkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah pelayanan permohonan langsung dari masyarakat melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kebijakan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Nomor 9/Juknis-PU.04.01/XI/2023 serta Surat Edaran Nomor 17/SE-PU.04.01/VIII/2022.
Latar Belakang dan Tujuan
Pelayanan ini diterapkan untuk meningkaykan efisiensi proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah. KJSB dapat membantu masyarakat melakukan survei dan pemetaan kadastral dengan tetap menjaga singkronisasi data dengan peta pendaftaran ATR/BPN. integritas dat aini penting untuk mewujudkan single source of truth dalam peta pendaftaran tanah nasional.
Tujuan utama kebijakan ini meliputi:
- memberikan kemudahan akses layanan survei dan pemetaan bagi masyarakat;
- memastikan kesesuaian data spasial sebelum pengukuran dilakukan;
- mencegah tumpang tindih (overlap) bidang tanah;
- menciptakan keseragaman proses pelayanan pertanahan.
Ruang Lingkup Pelayanan
Pelayanan permohonan langsung oleh KJSB mencakup kegiatan survei dan pemetaan dalam rangka:
- pendaftaran tanah pertama kali;
- pemeliharaan data pendaftaran tanah;
- layanan dan kegiatan lain di bidang pertanahan dan tata ruang.
Proses Pelayanan
Pelaksanaan layanan dilakukan melalui beberapa tahapan penting:
1. Permohonan oleh Masyarakat
Masyarakat dapat mengajukan permohonan survei dan pemetaan langsung kepada KJSB untuk diproses dalam layanan pertanahan.
2. Pemeriksaan Informasi Bidang Tanah
Sebelum pengukuran, dilakukan analisis data spasial dan informasi bidang tanah sekitar lokasi untuk memastikan kesesuaian serta mencegah overlap.
3. Pengukuran dan Pemetaan
KJSB melakukan pengukuran sesuai standar kadastral dan ketentuan teknis yang berlaku.
4. Penataan dan Penyesuaian Data
Setelah pengukuran, dilakukan penataan melalui proses penyesuaian blok (block adjustment) agar hasil pemetaan sesuai dengan peta pendaftaran.
5. Unggah dan Legalitas Data
Hasil pemetaan diunggah ke sistem peta pendaftaran untuk keperluan verifikasi dan legalisasi oleh Kantor Pertanahan.
Persyaratan dan Ketentuan
Pemohon, baik perorangan maupun badan hukum, harus menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan sebelum pengajuan. Selain itu, KJSB wajib mengikuti standar teknis pengukuran dan pemetaan serta memastikan integrasi data dengan sistem pertanahan nasional.
Dasar Hukum
Pelaksanaan layanan ini didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain:
- PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
- Permen ATR/BPN tentang Standar Pelaksanaan dan Pelayanan Pertanahan;
- Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi;
- Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2022 (perubahan ketentuan surveyor berlisensi);
- pedoman dan petunjuk teknis terkait surveyor berlisensi dan pelayanan pertanahan.
Manfaat bagi Masyarakat
Dengan adanya mekanisme pelayanan langsung melalui KJSB, masyarakat memperoleh berbagai manfaat, seperti:
- proses pengukuran lebih cepat dan efisien;
- data spasial yang lebih akurat dan terintegrasi;
- kepastian hukum atas bidang tanah;
- peningkatan transparansi dan profesionalitas layanan.
Penutup
Pelayanan permohonan langsung dari masyarakat melalui KJSB merupakan langkah strategis dalam modernisasi layanan pertanahan di Indonesia. Melalui sinergi antara masyarakat, KJSB, dan Kantor Pertanahan, diharapkan tercipta sistem pelayanan yang profesional, transparan, dan terpercaya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

