Seluruh kegiatan survei dan pemetaan pertanahan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kerangka kewenangan KJSB serta pembinaan dan pengawasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Status KJSB
AMDR menjalankan kegiatan survei dan pemetaan pertanahan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang, dengan fokus pada wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.
Kegiatan survei dan pemetaan pertanahan dilaksanakan oleh tenaga profesional yang memiliki lisensi sesuai ketentuan.



Personel utama pelaksana survei dan pemetaan pertanahan sesuai standar teknis.



Mendukung kegiatan lapangan dan memastikan ketertiban data.
AMDR memastikan setiap kegiatan dilaksanakan sesuai standar teknis dan prosedur yang berlaku.
Mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Mengikuti ketentuan teknis survei dan pemetaan pertanahan.
Pedoman dan SOP yang ditetapkan oleh ATR/BPN.
Setiap kegiatan terdokumentasi dan terukur.
Dokumen legal dapat ditunjukkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Notaris Edy Hastuti, SH., M.Kn.
Tanggal pengesahan: 31 Mei 2019.
Tanggal terbit: 02 Desember 2019.
Tanggal terbit: 31 Oktober 2019.

Butuh informasi lebih lanjut mengenai layanan survei dan pemetaan pertanahan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya?
Hubungi KamiAthif Muhaimin dan Rekan (AMDR)
Kantor Jasa Surveyor Berlisensi
Wilayah Operasi: Banyuwangi dan Sekitarnya