Uji Kompetensi Bidang Kadastral oleh LSP Kadaster di KJSB Athif Muhaimin & Rekan Genteng–Banyuwangi
Banyuwangi, Februari 2026 — Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan standar kualitas tenaga teknis di bidang pertanahan, Uji Kompetensi Bidang Kadastral menjadi tahapan penting bagi para praktisi yang bergerak dalam kegiatan pengukuran dan pemetaan tanah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh LSP Kadaster sebagai lembaga sertifikasi profesi yang berwenang memastikan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan standar nasional.
Pelaksanaan kegiatan ini turut melibatkan dan mendapat dukungan dari KJSB Nico Wiliyanto & Rekan, KJSB Athif Muhaimin & Rekan, serta organisasi profesi Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia sebagai bagian dari sinergi peningkatan kompetensi tenaga kadastral di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kualitas layanan dan kepatuhan terhadap regulasi, KJSB Athif Muhaimin & Rekan memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi bagi tenaga teknisnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga akurasi data pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Pentingnya Uji Kompetensi Kadastral
Bidang kadastral memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Data hasil pengukuran menjadi dasar penerbitan hak atas tanah, perencanaan tata ruang, hingga penyelesaian sengketa lahan. Oleh karena itu, tenaga teknis yang terlibat harus memiliki kompetensi yang terukur dan tersertifikasi.
Uji kompetensi ini bertujuan untuk:
- Memastikan kemampuan teknis pengukuran dan pemetaan sesuai standar nasional
- Menjamin keakuratan dan keandalan data fisik pertanahan
- Meningkatkan profesionalitas tenaga kadastral
- Memberikan pengakuan resmi atas kompetensi tenaga teknis
Ruang Lingkup Penilaian
Dalam pelaksanaannya, peserta diuji melalui beberapa aspek penting, antara lain:
1. Persiapan dan Perencanaan Pengukuran
Peserta dinilai dalam memahami prosedur kerja, interpretasi dokumen, serta perencanaan teknis kegiatan survei.
2. Pelaksanaan Pengukuran Lapangan
Kemampuan penggunaan alat ukur, teknik pengambilan data, serta penerapan metode pengukuran yang tepat menjadi fokus utama.
Gambar 1
3. Pengolahan dan Analisis Data
Peserta harus mampu mengolah data hasil pengukuran hingga menghasilkan peta bidang tanah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Penyusunan Dokumen Kadastral
Penilaian meliputi kemampuan menyusun gambar ukur, peta bidang, dan dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat bagi KJSB dan Masyarakat
Pelaksanaan uji kompetensi ini memberikan manfaat yang luas, tidak hanya bagi tenaga teknis tetapi juga bagi masyarakat pengguna jasa. Dengan tenaga yang tersertifikasi, kualitas layanan menjadi lebih terjamin, proses administrasi pertanahan berjalan lebih tertib, serta potensi kesalahan data dapat diminimalkan.
Bagi KJSB Athif Muhaimin & Rekan dan KJSB Nico Wiliyanto & Rekan, kegiatan ini memperkuat komitmen dalam menyediakan layanan profesional, akurat, dan sesuai standar yang ditetapkan. Sementara bagi masyarakat, keberadaan tenaga kadastral yang kompeten memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap data pertanahan.
Penutup
Uji Kompetensi Bidang Kadastral yang diselenggarakan oleh LSP Kadaster merupakan langkah strategis dalam menjaga mutu profesi dan kualitas data pertanahan di Indonesia. Melalui kolaborasi antara KJSB Athif Muhaimin & Rekan, KJSB Nico Wiliyanto & Rekan, dan Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia, kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan standar layanan serta mendukung tertib administrasi pertanahan yang akurat, transparan, dan terpercaya.

